Minggu, 27 November 2016

Kondisi Perkoperasian di Indonesia

    Koperasi di Indonesia saat ini menurut saya sangat memprihatinkan, karena banyak koperasi yang gulung tikar dan tidak aktif. Banyak koperasi yang tidak aktif saat ini akibat dari kurangnya perhatian dari pemerintah yang mendorong koperasi ini lebih maju, misalnya dengan memberikan bantuan dana. Selain itu juga dari pihak masyarakat itu sendiri yang kurang memahami ilmu ekonomi tentang koperasi. Masyarakat juga sangat menentukan jalannya koperasi tersebut karena siapa saja berhak berpartisipasi menjadi anggota koperasi. Sumber daya manusia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi mundurnya koperasi yang berakibat banyak diambil alih oleh pihak swasta. Keadaan koperasi ini mungkin diketahui oleh masyarakat luas tetapi akibat perubahan zaman dan gengsi saat ini maka dari itu banyak masyarakat yang lebih memilih membeli sesuatu di pasar swalayan.
     Pemerintah pun sebenarnya memiliki peran dalam permodalan dana koperasi, pemerintah memang menyisihkan dana namun subsidi tersebut tidak disebarkan untuk koperasi jangkauan luas. Dana tersebut lebih dirasakan oleh koperasi yang berada di kota-kota besar dan koperasi milik instansi pemerintah yang lebih banyak koperasinya bersifat tertutup, padahal jika dilihat dari jangkauannya koperasi di kota-kota kecil ataupun pedesaan yang justru lebih menjangkau sampai masyarakat luas. Koperasi Indonesia seharusnya dapat berdiri sendiri walaupun tanpa campur tangan pemerintah, agar koperasi tersebut bisa mandiri dan dapat bersaing dengan badan usaha lain di era yang semakin modern ini.
      Koperasi Indonesia yang semakin memprihatinkan ini disebabkan juga oleh factor manusia. Banyak masyarakat Indonesia yang belum benar-benar mengenal apa itu koperasi dan penerapannya. Serta anggotanya sendiri yang kurang pengetahuan tentang ini. Hal ini terjadi karena sosialisasi yang kurang optimal. Anggota koperasi biasanya hanya tahu bagaimana melayani konsumen padahal anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi tersebut. Mereka berhak untuk berpartisipasi dalam memberikan kebijakan dan memberikan saran agar koperasi bisa lebih maju, karena tanpa kerja sama antar anggota, koperasi pun tidak akan ada, seperti prisipnya yaitu kekeluargaan.
   Masalah lainnya akibat dari tidak aktifnya koperasi-koperasi di Indonesia adalah cara pengelolaannya yang kurang professional. Sumber daya manusia disini sangat penting untuk kemajuan koperasi. Sebenarnya yang harus dibenahi disini adalah manajemen pengelolaan terhadap anggota-anggotanya juga. Koperasi yang berhasil adalah yang mempunyai anggota dengan sikap yang transparan dan tanggung jawab. Perkoperasian Indonesia sulit maju, maka dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.



Senin, 24 Oktober 2016

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi (Pengertian Koperasi)

Nama kelompok :
·         Ade Riana Hazwar (1D214242)
·         Fildzah Rahma (14214230)
·         M. Fariz Zhafiri (17214229)
·         Muthiah Bonita (17214661)
·         Rizki Ramadhan (19214647)
·         Revaldy Ridwan (19214117)
Kelas : 3EA33

Soal :
1. Sebutkan pengertian koperasi indonesia?
2.  Mengapa koperasi disebut sebagai organisasi ekonomi?
3.  Mengapa disebut bahwa koperasi adalah organisasi yang dikelola secara demokratis?
4. Apakah bedanya koperasi ikut merupakan dengan perkumpulan yang berdasarkan atas kegemaran atau hobi? Apa pula bedanya dengan perusahaan-perusahaan perseroan yang berdasarkan atas modal?
5. Mengapa koperasi ikut merupakan bagian dari tata susunan ekonomi?
6. Sebutkan contoh-contoh koperasi melakukan secara nyata usaha-usaha bersama untuk kepentingan bersama para anggota dan masyarakat sekitarnya?
7. Sebutkan ciri-ciri koperasi dan gotong royong tradisional?
8. Mengapa koperasi disebut usaha bersama atas azas kekeluargaan dan semangat atau jiwa gotong royong ?
9. Terangkan dengan singkat apakah maksudnya koperasi sebagai badan hukum itu?

Jawab :
1. Koperasi menurut undang undang tentang pokok-pokok perkoperasian adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi indonesia adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal.
2. Karena koperasi sebagai organisasi ekonomi kegiatannya lebih rasional dan lebih luas dari pada gotong royong. Karna koperasi timbul berdasarkan kebutuhan dari orang-orang akan suatu organisasi yang benar-benar dianggap mampu berkerja secara lugas menurut norma-norma usaha, tetapi tetap memelihara kegotong royongan dan kekeluargaan.
3. Karena koperasi kegiatannya lebih memetingkan kepentingan bersama dalam hal gotong royong.
4. Koperasi : bukan perkumpulan yang berdasarkan modal yang usaha nya berlandaskan pada tujuan untuk mencari laba yang sebesar besarnya, tetapi koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang merupakan pelayakan akan kebutuhan ekonomi dan para anggotanya.
5. Karena koperasi dalam kegiatannya turut mengambil bagian dari tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun masyarakat disekitarnya.
6. Contoh koperasi simpan pinjam suatu desa.
7. -Koperasi mempunyai ketentuan atau peraturan tertulis sedangkan gotong royong tradisonal tidak mempunyai ketentuan atau peraturan-peraturan tertulis.
     -Koperasi waktu kegiatan atau usaha teratur dan terus menerus sedangkan gotong royong tradisional waktu kegiatan usaha tidak teratur dan tidak terus menerus.
  -Koperasi bertindak rasional dan efisien sedangkan gotong royong tradisional bertindak lebih berdasarkan atas timbang rasa satu sama lain.
8. Karena koperasi adalah milik bersama yang perlu dijaga dan diawasi sendiri oleh para anggota menurut cara-cara yang demokratis.
9. Karena ada ketentuan yang berdasarkan undang-undang yang telah dibuat dalam oraganisasi ekonomi.

Rangkuman Koperasi :
            Umumnya koperasi dikenal sebagai perkumpulan orang-orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk mencapai kepentingan ekonomi atau menyelenggarakan usaha bersama melalui pembentukan suatu perkumpulan yang diawasi secara demokratis.
            Untuk permodalannya orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan ini, memberikan sejumlah uang simpanan yang sesuai degan kemampuannya masing-masing. Atas segala kemungkinan kerugian yang diderita, para anggota perkumpulan itu dari mulai berdirinya telah sepakat untuk memikulnya secara bersama ; demikan pula segala manfaat dari usaha yang diperoleh untuk dinikmati secara bersama-sama ; ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.
            Di Indonesia pengertian koperasi menurut Undang – Undang tentang pokok-pokok perkoperasian adalah sebagai berikut: “Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.”
            Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal. Kebiasaan hidup tolong-menolong dalam lingkungan masyarakat baik di kota-kota kecil maupun di pedesaan lebih banyak dikenal sebagai usaha gotong-royong yang dilakukan secara spontan tanpa ikatan-ikatan organisasi atau peraturan-peraturan tertulis. Gotong – royong tampak mengambil peranan yang penting terutama dikalangan masyarakat yang hidup dipedesaan, lebih-lebih dikala ada pekerjaan yang menyangkut kepentingan orang banyak.
            
Perbedaan koperasi dan gotong-royong tradisional:
1. Koperasi mempunyai ketentuan atau peraturan tertulis, sedangkan gotong-royong tradisional tidak mempunyai ketentuan atau peraturan-peraturan tertulis.
2. Koperasi waktu kegiatan/usaha teratur dan terus menerus, sedangkan gotong-royong tradisional waktu kegiatan /usaha tidak teratur dan tidak terus menerus.
3. Koperasi bertindak rasional dan efesien, sedangkan gotong-royong tradisional bertindak lebih berdasarkan atas timbang rasa satu sama lain.
4.  Koperasi mempunyai cara-cara perencanaan pengorganisasian pelaksanaan dan pengawasan secara teratur, tetap dan terus-menerus, sedangkan gotong-royong tradisional lebih didasarkan atas kegiatan-kegiatan yang spontan dan pengawasan bersama.
5. Koperasi mempunyai kedudukan badan hukum, sedangkan gotong-royong tradisional bukan merupakan badan hukum.
6. Koperasi bersifat dinamis dan peka terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan gotong-royong tradisional lebih bersifat statis dan tradisional.
7. Koperasi hubungan antara seorang anggota dengan lainnya dan hubungan sesama orang dilakukan secara lugas dan objektif, sedangkan gotong-royong tradisional hubungan kurang lugas dan kurang objektif.

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, artinya koperasi dalam kegiatannya turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat disekitarnya.

Karena koperasi adalah milik bersama yang perlu dijaga dan diawasi sendiri oleh para anggotanya menurut cara-cara yang demokratis, maka koperasi juga disebut perkumpulan orang-orang yang direncanakan, diselenggarakan, dan diawasi secara demokratis.