Nama kelompok :
·
Ade Riana Hazwar (1D214242)
·
Fildzah Rahma (14214230)
·
M. Fariz Zhafiri (17214229)
·
Muthiah Bonita (17214661)
·
Rizki Ramadhan (19214647)
·
Revaldy Ridwan (19214117)
Kelas : 3EA33
Soal :
1. Sebutkan pengertian koperasi indonesia?
2. Mengapa koperasi disebut sebagai organisasi
ekonomi?
3. Mengapa disebut bahwa koperasi adalah
organisasi yang dikelola secara demokratis?
4. Apakah bedanya koperasi ikut merupakan
dengan perkumpulan yang berdasarkan atas kegemaran atau hobi? Apa pula bedanya
dengan perusahaan-perusahaan perseroan yang berdasarkan atas modal?
5. Mengapa koperasi ikut merupakan bagian
dari tata susunan ekonomi?
6. Sebutkan contoh-contoh koperasi
melakukan secara nyata usaha-usaha bersama untuk kepentingan bersama para
anggota dan masyarakat sekitarnya?
7. Sebutkan ciri-ciri koperasi dan gotong
royong tradisional?
8. Mengapa koperasi disebut usaha bersama
atas azas kekeluargaan dan semangat atau jiwa gotong royong ?
9. Terangkan dengan singkat apakah
maksudnya koperasi sebagai badan hukum itu?
Jawab :
1. Koperasi menurut undang undang tentang
pokok-pokok perkoperasian adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi
indonesia adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal.
2. Karena koperasi sebagai
organisasi ekonomi kegiatannya lebih rasional dan lebih luas dari pada gotong
royong. Karna koperasi timbul berdasarkan kebutuhan dari orang-orang akan suatu
organisasi yang benar-benar dianggap mampu berkerja secara lugas menurut
norma-norma usaha, tetapi tetap memelihara kegotong royongan dan kekeluargaan.
3. Karena koperasi kegiatannya lebih
memetingkan kepentingan bersama dalam hal gotong royong.
4. Koperasi : bukan perkumpulan yang
berdasarkan modal yang usaha nya berlandaskan pada tujuan untuk mencari laba
yang sebesar besarnya, tetapi koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang
merupakan pelayakan akan kebutuhan ekonomi dan para anggotanya.
5. Karena koperasi dalam kegiatannya turut
mengambil bagian dari tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun masyarakat
disekitarnya.
6. Contoh koperasi simpan pinjam suatu desa.
7. -Koperasi mempunyai ketentuan atau
peraturan tertulis sedangkan gotong royong tradisonal tidak mempunyai ketentuan
atau peraturan-peraturan tertulis.
-Koperasi
waktu kegiatan atau usaha teratur dan terus menerus sedangkan gotong royong
tradisional waktu kegiatan usaha tidak teratur dan tidak terus menerus.
-Koperasi
bertindak rasional dan efisien sedangkan gotong royong tradisional bertindak lebih
berdasarkan atas timbang rasa satu sama lain.
8. Karena koperasi adalah milik bersama
yang perlu dijaga dan diawasi sendiri oleh para anggota menurut cara-cara yang
demokratis.
Rangkuman
Koperasi :
Umumnya koperasi dikenal sebagai perkumpulan orang-orang
yang secara sukarela mempersatukan diri untuk mencapai kepentingan ekonomi atau
menyelenggarakan usaha bersama melalui pembentukan suatu perkumpulan yang
diawasi secara demokratis.
Untuk permodalannya orang-orang yang menjadi anggota
perkumpulan ini, memberikan sejumlah uang simpanan yang sesuai degan
kemampuannya masing-masing. Atas segala kemungkinan kerugian yang diderita,
para anggota perkumpulan itu dari mulai berdirinya telah sepakat untuk
memikulnya secara bersama ; demikan pula segala manfaat dari usaha yang
diperoleh untuk dinikmati secara bersama-sama ; ringan sama dijinjing, berat
sama dipikul.
Di Indonesia pengertian koperasi menurut Undang – Undang
tentang pokok-pokok perkoperasian adalah sebagai berikut: “Organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan.”
Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang dan
bukan perkumpulan modal. Kebiasaan hidup tolong-menolong dalam lingkungan
masyarakat baik di kota-kota kecil maupun di pedesaan lebih banyak dikenal
sebagai usaha gotong-royong yang dilakukan secara spontan tanpa ikatan-ikatan
organisasi atau peraturan-peraturan tertulis. Gotong – royong tampak mengambil
peranan yang penting terutama dikalangan masyarakat yang hidup dipedesaan,
lebih-lebih dikala ada pekerjaan yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Perbedaan koperasi dan gotong-royong tradisional:
1. Koperasi mempunyai ketentuan atau
peraturan tertulis, sedangkan gotong-royong tradisional tidak mempunyai ketentuan
atau peraturan-peraturan tertulis.
2. Koperasi waktu kegiatan/usaha teratur
dan terus menerus, sedangkan gotong-royong tradisional waktu kegiatan /usaha
tidak teratur dan tidak terus menerus.
3. Koperasi bertindak rasional dan efesien,
sedangkan gotong-royong tradisional bertindak lebih berdasarkan atas timbang
rasa satu sama lain.
4. Koperasi mempunyai cara-cara perencanaan
pengorganisasian pelaksanaan dan pengawasan secara teratur, tetap dan terus-menerus,
sedangkan gotong-royong tradisional lebih didasarkan atas kegiatan-kegiatan
yang spontan dan pengawasan bersama.
5. Koperasi mempunyai kedudukan badan hukum,
sedangkan gotong-royong tradisional bukan merupakan badan hukum.
6. Koperasi bersifat dinamis dan peka terhadap
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan gotong-royong tradisional
lebih bersifat statis dan tradisional.
7. Koperasi hubungan antara seorang anggota
dengan lainnya dan hubungan sesama orang dilakukan secara lugas dan objektif,
sedangkan gotong-royong tradisional hubungan kurang lugas dan kurang objektif.
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi,
artinya koperasi dalam kegiatannya turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan
ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan
itu sendiri maupun untuk masyarakat disekitarnya.
Karena koperasi adalah milik bersama yang perlu
dijaga dan diawasi sendiri oleh para anggotanya menurut cara-cara yang
demokratis, maka koperasi juga disebut perkumpulan orang-orang yang
direncanakan, diselenggarakan, dan diawasi secara demokratis.